Koalisi Masyarakat Lampung Menggugat (KALAM) temukan dugaan adanya penampungan peternakan babi tanpa izin dikota Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG– Masalah pembuangan limbah ke sungai yang dilakukan oleh pemilik kandang babi yang diduga memfungsikan kandang babinya sebagai rumah pemotongan hewan babi, yang disidak oleh anggota Komisi I DPRD kota, Andika di dampingi Komisi II DPRD kota, Hermawan di dua lokasi jalan Pulau Seram LK III dan Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Wayhalim pada Jum’at (25/02), yang diduga tidak berizin dan telah mencemari lingkungan mendapat tanggapan serius dari ABR Provinsi Lampung.

Menyikapi masalah ini, ketua ABR Mulyadiansyah, meminta agar permasalahan tersebut segera diatasi, “sangat disayangkan ada kandang babi berdiri di tengah permukiman warga yang kemudian diduga alih fungsi jadi rumah pemotongan hewan dan limbahnya dibuang ke sungai bisa luput dari pengawasan pemerintah”, ini persoalan yang serius, karena limbah yang langsung dibuang kesungai apalagi tanpa melalui proses pengolahan limbah yang benar, pastinya akan mencemari lingkungan dan berakibat buruk bagi kesehatan masyarakat disekitarnya, ini harus ditindak tegas bila perlu pemilik kandang babi ini dipidanakan sesuai ketentuan undang undang, agar menimbulkan efek jera”, ujarnya saat diwawancarai Jum’at (25/2) dikantor ABR Provinsi Lampung.

Sementara itu Eri Apriadi praktisi hukum dari ABR Provinsi Lampung, Jum’at (25/5), menjelaskan Pencemaran lingkungan limbah ternak sebenarnya telah diatur dalam undang-undang lingkungan hidup terkait penegakan hukum dampak pencemaran lingkungan yang terjadi.

Penegakan hukum tersebut telah diatur dalam Pasal 60 jo Pasal 104 UUPPLH yaitu Pasal 60:
“setiap orang dilarang melakukan Dumping limbah dan atau bahan kemedia lingkungan hidup tanpa izin”. Pasal 104: “ setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah”.

Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain juga yang bisa dikenakan kepada pemilik kandang babi tersebut, ujar pengacara yang tergabung di ABR ini.

“Pencemaran lingkungan ini kejahatan luar biasa karena menimbulkan efek negatif bagi lingkungan, jadi untuk menimbulkan efek jera, jangan hanya sanksi administrative yang dikenakan pada pelakunya tapi harusnya memang dipidanakan agat tidak terulang kembali”.

Ferdian selaku koordinator presidium Koalisi Masyarakat Lampung Menggugat ( KALAM) gabungan dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat, Yayasan Lembaga Hukum, Organisasi Masyarakat, dan Organisasi Kepemudaan, yang ikut terjun kelokasi pada saat sidak bersama anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung, saat ditemui dikantornya memberikan keterangan, ” Saat sidak oleh dewan, kami dari KALAM ikut mendampingi serta melakukan investigasi dan mendokumentasikanya, kami melihat memang sangat besar area kandang babinya dan banyak babi didalam kandang tersebut sehingga kami menduga kandang ini juga difungsikan sebagai rumah pemotongan hewan.

Dugaan kami tempat tersebut sudah beroperasi lama ditengah kota Bandar Lampung dan belum mengantongi izin, saat investigasi pemilik kandang menunjukkan surat izin tahun 1998 yang dikeluarkan oleh Dinas peternakan kota Bandar Lampung, yang kami duga sudah kadaluarsa”. ungkap Ferdian

Menutup keterangan nya Ferdian menambahkan,” kami sudah berkirim surat kepada pemilik kandang untuk mengklarifikasi dugaan kami tersebut”. Red).

Previous Post Next Post