PEMKOT Bandar Lampung Larang Aksi ALM Mahasiswa Jilid II, HMI Ingatkan Wali Kota Baca Undang-Undang


Bandar Lampung (DHTv)-Wacana Aksi Jilid II Aliansi Lampung Memanggil akan dilaksanakan pada Kamis 21 April 2022, berkenaan dengan hal tersebut pemerintah kota (Pemkot) bandar lampung melarang aksi unjuk rasa yang akan di laksanakan oleh aliansi mahasiswa tersebut.
 
Larangan tersebut disampaikan oleh kadis kominfo kota bandar lampung yang menyatakan “menurut intruksi walikota bahwa demo itu dilarang” saat memberikan keterangan, selasa 19 April 2022.
 
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Bandar Lampung Feby Satria mengingat kan wali kota bandar lampung Eva Dwiana untuk kembali membaca UU No.9 tahun 1998 Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Pada UU tersebut pun dijelaskan  didalam pasal 10 tentang hak dan kewajiban, “Bahwa masyarakat yang akan melakukan aksi unjuk rasa atau menyampaikan pendapat dimuka umum tidak memerlukan izin dari kepolisian melainkan hanya menyampaikan pemberitahuan, dan paling lambat pemberitahuan itu disampaikan 3 x 24 jam sebelum kegiatan di mulai,” ungkap feby satria dalam siaran pers , Rabu 20 April 2022.
 
“Jadi kalau kadiskominfo Kota Bandar Lampung bilang tidak tau soal izin demo (aliansi mahasiswa) besok, saya ingat kan lagi kepada pak kadis bahwa untuk mengemukan pendapat di muka umum tidak memerlukan izin,”tutup feby.

Sebelumnya diketahui, Pemerintah kota Bandar Lampung melarang aksi unjuk rasa atau sejenisnya dilakukan di kota setempat.
Hal itu berdasarkan Instruksi Walikota nomor 9 tahun 2022 tentang PPKM Level l, pada bagian kedelapan huruf u.

Dimana kegiatan yang menimbulkan keramaian atau kerumunan (unjuk rasa, aksi damai, parade, demo, pawai dan sejenisnya) tidak diperbolehkan.

Padahal, Aliansi Lampung Memanggil rencananya akan kembali melakukan aksi pada tanggal 21 April 2022. Yang hal itu diketahui dari berbagai media sosial dan banner yang terpasang di sudut kota.

“Ya kalau sesuai dengan intruksi walikota memang demo itu dilarang. Nah kita tidak tahu izin mereka (Aliansi) dikeluarkan dari mana,” kata Kepala Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki saat dimintai keterangan, Selasa 19 April 2022.

Namun demikian jelasnya, untuk izin keramaian itu administrasinya ada di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.

“Jika besok itu masih melakukan aksi, nanti kita akan koordinasikan pada pihak kepolisian,” ucapnya. Terpisah, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Bandar Lampung, Antoni Irawan mengatakan, untuk antisipasi pihaknya tetap akan membantu melakukan pengamanan dalam rangka menjaga keamanan pada saat mahasiswa melakukan unjuk rasa.

Tapi jelasnya, sesuai rencana 21 April esok pihaknya juga masih menunggu informasi lebih lanjut proses perizinan nya seperti apa.

“Karenakan izin nya belum diberikan di polresta. Tapi kalau mereka lakukan aksi, pasti nanti diberikan oleh Polresta,” ucap Anton.

Sementara kata dia, untuk banner aksi tersebut yang terpasang di jembatan penyeberangan orang (JPO) Ramayana itu sudah ditertibkan. “Sudah kita tertibkan, karena kan mengganggu keindahan di area publik. Jadi sudah kita amankan sesuai peraturan daerah,”ujarnya. (Red)

Previous Post Next Post