Taman Gajah Tak Kunjung Diserahkan Pemprov, Wali Kota Eva Seolah Ingatkan Kembali

Bandar Lampung (DHTv)-Setelah ditunggu 20 bulan, Pemprov Lampung belum juga menyerahkan pengelolaan RTH Elephant Park (Taman Gajah) Enggal ke Pemkot Bandarlampung. Wali Kota Eva Dwiana seolah mengingkatkan kembali hal tersebut. Seperti mengingatkan adanya janji itu, usai memperingati Hari Pahlawan 2022 di Pelabuhan Pelindo II Panjang, Kamis 10 November 2022.

Eva bilang,”Kita sih ingin Taman Gajah dan Stadion Pahoman bisa dikelola Pemkot Bandarlampung.” Bulan Maret tahun lalu, Selasa (16/3/2021), di Rumdis Gubernur Mahan Agung, Eva Dwiana pertama kali silaturahmi ke Gubernur Arinal Djunaidi. Pada pertemuan itu, ada wacana penyerahan penggelolaan RTH 

“Alhamdulillah hasil pertemuan tadi yang bikin bahagia ada beberapa tempat akan diberikan ke Pemkot, misalnya Taman Gajah, PKOR Wayhalim, dan Stadion Pahoman,” katanya 20 bulan lalu.

Arinal juga rencananya akan memberikan pengelolaan Terminal Rajabasa, tambah Eva. “Kita akan jadikan terminal modern,” ungkapnya usai bertemu Arinal yang didampingi Sekdaprov Fahrizal Darminto kala itu.

Usai tabur bunga di “lautan sampah,” sekitar Pelindo II Panjang, kemarin, Eva kembali berjanji akan mempercantik Taman Gajah untuk warga setelah diserahkan pengelolaannya oleh Pemprov ke Pemkot.

Termasuk Stadion Pahoman, kalau bisa diberikan Pemprov Lampung ke Pemkot  Bandarlampung, Eva berjanji akan mempercantik agar masyarakat bisa berolahraga sambil menikmati perubahannya.
Lampung, kata Eva, perlu ruang terbuka hijau (RTH). Kota Bandarlampung kekurangan RTH karena sudah banyak lahan produktif yang di jadikan perkantoran dan perumahan.

Saat ini, hanya taman kota, taman kecamatan, dan sempadan yang dimiliki Pemkot Bandarlampung untuk RTH. Luas Kota Bandarlampung saat ini 18.473 hektare sejatinya mempunyai  RTH  3.674,6 hektare. 

Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Kementerian PU Nomor 5 Tahun 2008 tentang RTH. Disebutkan dalam proporsi RTH publik pada wilayah kota paling sedikit 20 persen dari luas kota.

RTH akan kita cari tempatnya, karena penting untuk penghijauan dan menjadi tempat warga istirahat. Saat ini, lahan berpotensi untuk RTH sudah banyak dimiliki perorangan. (Red)

Previous Post Next Post