Gindha Ansori Wayka, Pihak Ponpes Darul Ishlah Diduga Sempat Lindungi Pelaku Sodomi

Bandar Lampung (SL)- Praktisi dan akdemisi hukum ternama di Provinsi Lampung Gindha Ansori Wayka menangapi pernyataan Pengasuh Ponpes Darul Ishlah KH. Shodiqul Amin yang mengatakan jika sempat adanya surat perdamaian antara pelaku dan keluarga santri yang menjadi korban pelecehan seksual atau sodomi sebelum adanya laporan salah satu orang tua santri korban sodomi di Polres Tulang Bawang.

“Mohon maaf berdasarkan permintaan wali santri kami tidak dapat menunjukan surat perdamaian itu,” papar KH.Shodiqul Amin kepada media beberapa waktu lalu.

Menurut Gindha Ansori, Apabila pihak yayasan memfasilitasi sejak kejadian awal proses damainya dapat saja dianggap turut serta karena diduga memberikan ruang kesempatan bagi pelaku untuk melakukan perbuatannya kembali dan bahkan jika peristiwa hukum ini bukan pihak yayasan yang melaporkan maka diduga pihak yayasan dapat saja menjadi bagian yang harus bertanggung jawab secara hukum karena diduga dianggap melindungi pelaku, Senin 5 Desember 2022.

“Pencabulan ini masuk dalam tindak pidana, dan proses damainya dalam hukum pidana tidak bisa mengilangkan atau menjatuhkan sifat pidana,”ungkapnya.

Lanjut Gindha Ansori, oleh karenanya upaya mengislahkan pelaku dan korban tidak berarti apapun dalam hukum apalagi korbannya cukup banyak, dan bahkan diduga pihak yayasan dapat menjadi bagian penting dari proses ini dan dapat saja dianggap diduga telah melakukan pembiaran jika islah ini dilakukan pihak ponpes sejak korban awal dari pelaku.

Pihak Ponpes yang menyatakan ada perdamaian, tapi tidak dapat di tunjukkan dianggap Pihak Ponpes sesunguhnya mengetahui persoalan ini.

“Apalagi korbannya anak, maka negara punya kepentingan yang besar dalam melindungi anak-anak secara hukum. Pelaku oleh karena memiliki peran sebagai staf pengajar maka pemberian sanksinya pemberatan (lebih berat) karena ditambah 1/3 dari hukuman yang dilakukan oleh orang biasa, hal ini berdasarkan Pasal 82 junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”tutup Gindha Ansori Wayka.

Gindha berharap pihak penegak hukum tidak mengabaikan informasi adanya surat perdamaian itu, meski kini pelaku sudah ditahan. Seharusnya pihak kepolisian juga harus mendalami perdamaian itu dan jika ditemui unsur maka pihak kepolisian harus memprosesnya secara hukum yang berlaku. (Red)

Previous Post Next Post