Selasa, September 26, 2023

Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Lebih, Kades Pekon Banjar Manis Divonis 42 Bulan Penjara

471
SHARES
1.5k
VIEWS

Bandar Lampung (DHtv)-Kepala Pekon Banjar Manis, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Muflihan, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Tanjung Karang Terdakwa juga wajib mengganti uang Rp1,056 miliar, subsider 1 tahun 8 bulan, dengan denda Rp100 juta, Kamis 9 Desember 20201.

Majelis hakim menyatakan Muflihan dinyatakan terbukti melakukan korupsi Dana Desa hingga Rp1,056 miliar juga dibebankan uang pengganti sebesar yang dinikmatinya itu dengan subsidair 1 tahun dan 8 bulan. “Terdakwa divonis hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, denda Rp100 juta subsidair 2 bulan penjara, dan dikenakan pidana tambahan berupa Uang Pengganti Kerugian Negara,” kata Ketua Majelis Hakim Hakim Ketua Hendro Wicaksono.

Baca Juga :

Hakim menyatakan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera menyetorkan uang penitipan yang telah disita oleh penyidik sejumlah Rp208,4 Juta ke Kas Negara sebagai bagian pengembalian kerugian keuangan Negara. (Red)

Berita Lainnya

Welcome Back!

Login to your account below

Create New Account!

Fill the forms below to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist