Arinal Minta Pemkab Pringsewu Perkuat Koordinasi TPID dan Satgas Pangan

Bandar Lampung (DHTv)-Dinamika perkembangan indikator makro sosial ekonomi Provinsi Lampung hingga pertengahan tahun 2022 sudah menunjukkan arah perbaikan. Data terkini menunjukan, perekonomian Lampung pada kuartal ke-2 tumbuh sebesar 9,12 persen yang merupakan tingkat pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia.

Adapun tingkat kemiskinan Provinsi Lampung hingga bulan Maret 2022 berada pada level 11,57 persen atau menurun 4,61 ribu jiwa jika dibandingkan capaian sebelumnya.

Demikian pula, tingkat pengangguran terbuka di Provinsi Lampung pada bulan Februari 2022 tercatat sebesar 4,31 persen, yang berarti mengalami penurunan 0,23 poin dibandingkan dengan capaian periode tahun lalu.

“Meskipun demikian, di tengah perkembangan ekonomi dan sosial ekonomi yang telah diuraikan, perekonomian Provinsi Lampung masih menghadapi berbagai tantangan pembangunan yang harus kita hadapi bersama,” ucap Gubernur Aribal Djunaidi saat melakukan kunjungan kerja di Kantor Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Kamis 8 September 2022.

Pada kunjungan kerja yang dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Camat, hingga Kepala Pekon se-Kabupaten Pringsewu tersebut, Gubernur Arinal menyampaikan bahwa sebagaimana telah diketahui bersama pada tanggal 3 September 2022 yang lalu, pemerintah pusat secara resmi telah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan solar.

“Kebijakan tersebut tentunya telah melalui proses dan pertimbangan terbaik. Oleh karenanya, tugas utama kita sebagai aparatur negara adalah mengamankan kebijakan tersebut sehingga masyarakat tetap dapat terlindungi baik secara sosial maupun ekonomi, fokus utamanya adalah menjaga stabilitas harga dan distribusi pangan maupun barang strategis,” ujar Gubernur.

Gubernur juga mengingatkan kembali, bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07 /2022 tanggal 5 September 2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ tentang penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah.

“Berdasarkan hal tersebut maka, Pemerintah Provinsi Lampung segera bertindak cepat. Pada hari Selasa tanggal 6 September 2022, saya telah menginstruksikan kepada seluruh bupati / walikota untuk segera menganggarkan belanja perlindungan sosial dalam APBD tahun 2022 masing-masing pemkab/pemkot,” tegas Gubernur.

Selanjutnya, Gubernur meminta agar pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota terus memperkuat koordinasi Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Satgas Ketahanan Pangan yang didukung juga oleh TNI/Polri dengan menerapkan strategi 4-K yaitu, keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi dan komunikasi yang efektif antar stakeholder terkait.

“Di masa kondisi perekonomian yang tidak normal, tentunya masyarakat memiliki harapan yang besar kepada para pemimpin dan pemerintah untuk bekerja secara lebih efektif dan progresif. Sebagai pemimpin dan pejabat daerah, saudara-saudara harus mau menyisihkan energi untuk mengenal kekuatan dan kelemahan dari berbagai aspek sosial-ekonomi dan kultural,” ungkapnya.

“Kenali medan, kuasai lapangan, aparatur harus mampu bertindak solutif untuk melayani dan mensejahterakan masyarakat. Kalaupun terdapat kendala, lakukan upaya koordinasi antar stakeholder secara vertikal maupun horizontal,” tegas Gubernur.

Menurut Gubernur, Pemerintah Provinsi Lampung sangat memperhatikan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pringsewu, yang tentunya akan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah Kabupaten Pringsewu. (Rls/Red)

Previous Post Next Post