NAMA OA APSI MENCUAT DI MESUJI, INI TANGGAPAN KETUA DPW LAMPUNG

DHTv — Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Provinsi Lampung Imam Ma’arif S.Hi.,C.M menyoal Pemberitaan yang berjudul “Sefta : Bupati-Wabup Mesuji Tidak Manusiawi” yang telah terbit disalah satu media online, rabu (25/08/2021).

Menurut imam, narasumber media online tersebut yang memberikan tanggapan terhadap keterlambatan honor petugas pemulasaran Jenazah Covid-19. Atas nama rekan advokat Seftawandra Maghfir S.Hi diakuinya memang benar advokat dari APSI, namun apa yang disampaikannya sefta dalam pemberitaan yang telah beredar tersebut sesungguhnya tidak mewakili Organisasi Advokat (OA) APSI.

“APSI itu lembaga atau lebih dikenal sebagai organisasi advokat (OA), kadernya atau anggotanya sebagai advokat tentu bebas mandiri sesuai UU ADVOKAT No.18 Tahun 2003,” ujar imam.

Saya tentu bersyukur para advokat APSI khususnya dilampung sudah mulai berkibar dan membumi bahkan sudah masuk keranah birokrasi dalam pendampingan hukum, namun perlu difahami sebagai OA tidak lain adalah tempat bernaungnya para advokat dan dalam hal ini mungkin yang dimaksudkan Rekan Advokat septa adalah advokat APSI secara personal bukan APSI secara kelembagaan.

Dan sebagai informasi saja bahwa di APSI ada PUSMEDBAKUM (Pusat Mediasi dan bantuan hukum APSI), ini setara dengan yang sudah biasa didengar yakni LBH (Lembaga Bantuan Hukum) atau OBH nya yakni Organisasi Bantuan Hukum yang langsung bisa digunakan para kader APSI dalam hal pendampingan kemasyarakat seperti yang disampaikn rekan sejawat atau advokat itu sendiri secara pribadi melalui kantor hukumnya, tutup Imam.

Previous Post Next Post