PM KUTA Gelar Aksi Damai ke II di Halaman Kejaksaan Tinggi Lampung

Bandar Lampung (DHTv)- Perhimpunan Masyarakat Kabupaten Tanggamus (PM-KUTA) kembali berujuk rasa untuk yang kedua kalinya, terkait lambatnya pemeriksaan Pekerjaan Rekonstruksi/ Peningkatan kapasitas struktur Jl. Kubulangka, Banjar Negeri dengan jumlah nilai terbilang cukup fantastis 8,1 Miliyar yang bersumber APBD Tahun 2020 rekanan pelaksana PT. Cempaka Mas Sejati yang memang sudah pernah diperiksa oleh kejaksaan.

Selain itu PM-KUTA juga menyoroti carut marutnya proyek yang sedang berjalan untuk Tahun Anggaran 2021 ini yaitu Pemeliharaan berkala/rehabilitasi jl kaca marga – putih doh kec cukuh balak Rp 5,9 M APBD 2021 rekanan pelaksana AYU SYARA BERSAUDARA; peningkatan jl dg rigid (ruas 414) jl gedung kacamarga (dego) nilai kontrak Rp. 1.255.320.000 rekanan pelaksana CV. Riko jaya perkasa; peningkatan jl s.d rigid pavemen (ruas 429) jl suka jaya – salo kecamatan kelumbayan Rp. 1,2 M Tekanan pelaksana CV BUMI PRATAMA; pembangunan jembat pekon umbar kecamatan kelumbayan Rp. 2,8 M rekanan pelaksana CV KEENAM MITRA PERSADA dan kegiatan pembukaan badan jalan di pekon umbar kec.kelumbayan yang tidak ada keterangan alias proyek siluman;.

Peryanda menegaskan bahwa persoalan penegakan hukum di provinsi lampung wabil khusus kabupaten tanggamus harus menjadi atensi pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Ir. H. Joko widodo, pasalnya banyak kasus dugaan tipikor yang dilaporkan mengalami ketidakpastian hukum, tentu hal tersebut patut dipertanyakan didepan publik terhadap kinerja korp adhyaksa.

Lebih lanjut peryanda mengungkapkan bahwa kemajuan suatu daerah juga ditentukan oleh dinamika yang berkembang didaerah tersebut, nah kalau adem ayem kayak gada masalah padahal sebenar menumpuk masalah ini yang membuat daerah tidak mampu menciptakan kinerja birokrasi yang berkualitas dan bermutu serta menghadirkan keadilan dan kesejahtraan bagi rakyatnya

Karnanya PM-KUTA mendesak kejaksaan tinggi lampung agar memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan; mendorong kejaksaan tinggi lampung untuk memeriksa rekanan pelaksana, PPTK,PPK, dan PA/KPA dalam kegeiatan-kegiatan di Tahun Anggaran 2021.(/Red).

Previous Post Next Post