UMY Keluarkan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Yogyakarta (DHTv) – Menanggapi maraknya berita kekerasan seksual oleh mahasiswanya, baik melalui media sosial, media online, maupun cetak, UMY (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta) secara cepat melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan korban.

Tindakan investigasi dan pemeriksaan ini melibatkan Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY sejak diketahuinya kasus tersebut hingga Rabu, 5 Januari 2022.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa terhadap terduga pelaku tindakan kekerasan seksual dengan inisial MKA, pelaku terbukti dan mengaku telah melakukan perbuatan asusila,” ujar Dr. Ir. Gunawan Budiyanto, M.P., IPM. selaku Rektor UMY saat menggelar Jumpa Pers di Gedung AR Fakhruddin A Lantai 5 Kampus Terpadu UMY Jalan Lingkar Selatan, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta, Kamis (6/1/2022).

Tindakan ini diambil dengan mengacu pada Pasal 24 Peraturan Rektor UMY Nomor: 017/PR-UMY/X1/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY terhadap seorang mahasiswi UMY.

Selain itu, kata Rektor, selama proses investigasi berlangsung, terungkap dua orang mahasiswi UMY lain turut menjadi korban MKA tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan dan investigasi, Komite memutuskan bahwa perbuatan tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori pelanggaran berat,” ungkapnya.

Sehubungan dengan pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa, maka Rektor UMY memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku (MKA) yakni Diberhentikan Secara Tetap dengan Tidak Hormat sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor: 017/PR-UM Y/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY.

“UMY juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban dengan menyediakan psikolog melalui pusat layanan konseling di LPKA (Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni),” imbuhnya.

Untuk selanjutnya, lanjut Rektor, UMY menghormati prosedur hukum yang berlaku dan akan memfasilitasi pendampingan hukum melalui PKBH (Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum) UMY apabila korban menginginkan kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.

Sementara itu, Muhammad Faris Al-Fadhat, S.IP., M.A., Ph.D. selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan AIK (Al-Islam Kemuhammadiyahan) UMY menyampaikan, UMY tetap berkomitmen untuk menjaga lingkungan
kampus agar selalu aman dan nyaman bagi seluruh mahasiswa.

“UMY akan terus mengedepankan prinsip
zero tolerance terhadap pelanggaran disiplin dan etika, terlebih yang mengarah pada kasus kriminalitas,” ucapnya. (/Red)

Previous Post Next Post