Diduga mencemarkan lingkungan, Presidium KALAM meminta pemerintah mempidanakan pemilik kandang babi

Bandar lampung-Presidium Koalisi Masyarakat Lampung Menggugat (KALAM) Ferdian, soroti keberadaan kandang babi yang diduga juga difungsikan sebagai rumah pemotongan hewan di kecamatan way Halim.

Presidium KALAM mengapresiasi juga sidak yang dilakukan oleh anggota Komisi I DPRD kota, Andika di dampingi Komisi II DPRD kota, Hermawan pada Jum’at (25/02) yang lalu, viralnya pemberitaan keberadaan kandang babi yang diduga difungsikan juga sebagai rumah pemotongan hewan tersebut membuat tim dari Inspektorat, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Disperkim, Dinas Perizinan, juga Kasat Pol PP kota Bandarlampung Anthony turun ke lokasi pada Sabtu (26/02) sehari setelah sidak dilakukan dan langsung melakukan penyegelan di dua lokasi kandang babi tersebut.

Menyikapi masalah tersebut, Ferdian meminta agar permasalahan tersebut segera diatasi. Keberadaan kandang babi yang berada di tengah permukiman warga tersebut sangat disesalkan presidium KALAM ini,Tim dari KALAM yang turut melakukan investigasi sebelumnya, melihat area kandang babi tersebut sangat luas dan banyak babi didalam kandang tersebut sehingga ada dugaan kandang tersebut difungsikan sebagai rumah pemotongan hewan.

Presidium KALAM ini menduga tempat tersebut sudah beroperasi lama ditengah kota Bandar Lampung dan belum mengantongi izin, saat investigasi salah satu pemilik kandang tersebut, menunjukkan surat izin tahun 1998 yang dikeluarkan oleh Dinas peternakan kota Bandar Lampung, yang diduga sudah kadaluarsa.

Kalam provinsi Lampung menduga selain persoalan administratif, diduga pemilik kandang babi membuang limbahnya langsung ke sungai, karna saat investigasi dilakukan tidak terlihat instalasi pengolahan limbah di dua lokasi kandang babi tersebut.”Dinas terkait harus segera turun tangan menyelidiki dugaan pembuangan limbah tersebut ke sungai secara transparan, jika benar terbukti dugaan kami tersebut, harapan kami jangan cuma sanksi administratif yang dikenakan tapi juga pemerintah harus mengambil langkah hukum berupa pemidanaan kepada pemilik kandang babi tersebut”.

Menutup keterangan nya Ferdian menambahkan,” sebenarnya kami sudah pernah berkirim surat kepada pemilik kandang untuk mengklarifikasi dugaan kami tersebut tapi sampai dengan saat ini tidak ditanggapi, dan walaupun tempat tersebut sudah disegel tapi tidak menghilangkan deliknya karena hukum tidak berlaku surut, selama puluhan tahun ini apa kabar, diduga kotoran serta bekas penyembelihan nya langsung mengarah ke sungai”. (Red).

Previous Post Next Post