Bey Sujarwo Resmi Jadi Ketua DPC Peradi Bandar Lampung

Bandar Lampung (DHTv)-Bey Sujarwo resmi jadi Ketua DPC Peradi Bandar Lampung 2022-2027, berdasarkan hasil perolehan suara yang diambil pada Muscab DPC Peradi Bandar Lampung ke IV.

Rabu 25 Mei 2022, Bertempat di Ballroom Hotel Emersia Bandar Lampung, Musyawarah Cabang Peradi Bandar Lampung tersebut berlangsung, yang dimulai sejak pukul 8 pagi dan berakhir hingga sekitar pukul 5 sore WIB.

Dari jumlah total suara sebanyak 462 yang diambil pada gelaran pemilihan kali ini, sebanyak 167 suara diperoleh kandidat Ketua DPC Peradi Bandar Lampung nomor urut satu, Wim Badri Zaki.

Dan sebanyak 263 suara diperoleh secara mutlak oleh kandidat Ketua DPC Peradi Bandar Lampung nomor urut dua yakni Bey Sujarwo, dengan menyisakan sebanyak 32 surat suara yang dinyatakan tidak sah.

“Menetapkan, mengesahkan saudara Bey Sujarwo, SH, MH sebagai ketua terpilih DPC Peradi Bandar Lampung, dengan masa jabatan 2022-2027,” ucap Rozali Umar selaku panitia, saat membacakan penetapan Ketua di hadapan peserta Muscab, usai diadakannya perhitungan suara.

Meski berjalan sesuai rencana, Muscab DPC Peradi Bandar Lampung kali ini terpaksa harus tercoreng lantaran terjadi sedikit kekisruhan ditengah-tengah jalannya perhitungan suara.

Namun hal itu tetap dimaknai baik oleh kedua kandidat Ketua, dan menganggap dinamika-dinamika yang terjadi di Musyawarah Cabang kali ini, merupakan sebuah bagian dalam perjalanan dalam pelaksanaan demokrasi.

“Tadi sama-sama kita lihat, bahwa proses pemilihan berjalan dengan baik, bagi kami pemilihan sudah terlaksana secara transparan, jujur dan adil, dan jika dalam prosesnya terdapat dinamika-dinamika ya itu merupakan bagian dalam perjalanan demokrasi,” terang Bey Sujarwo, salah satu kandidat Ketua DPC Peradi Bandar Lampung.

Untuk diketahui Bey Sujarwo terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPC Peradi Bandar Lampung kali ini, menggantikan posisi yang sebelumnya diisi oleh Muhammad Ridho, yang telah habis masa jabatannya pada 2021 lalu. (Red)

Previous Post Next Post