Bandar Lampung (4/03/2023) – Menyikapi keluhan warga Kampung Jambu, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang kota Bandar Lampung. Terhadap polusi debu batu bara dari Perusahaan LDC. Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat – Advokat Bela Rakyat ( YLHBR-ABR ) Meminta Pihak PT LDC untuk bersikap kooperatif dan jangan menutup mata dengan kondisi yang menimpa warga sekitarnya, Khususnya warga di area Ring 1.
Dari hasil investigasi team YLHBR-ABR dan Team investigasi DoktorHukumTv di lokasi, “Irwan Febriansyah mengatakan, Saat kami Survei ke Lokasi Terutama di Area Ring 1, Kami benar merasakan dampak dari polusi debu Batu Bara yang di akibatkan dari PT LDC ini, Dan dari polusi debu batu bara ini, warga di area Ring 1 sudah terganggu pernapasan nya dan sampai saat ini sudah ada 2 warga yang sudah terdampak penyakit paru-paru akut atau ISPA, warga tersebut adalah Ibu Masyati 55th, Ibu Entin 60th dan Masroni 35th.
Dalam kesempatan nya, Ibu Masyati selaku warga Ring 1,yang rumahnya tepat di belakang pagar PT LDC, saat di wawancara team investigasi mengatakan, “Rumah saya ini salah satu rumah yang terkena dampak dari polusi dari debu batu bara, karena posisinya dekat dengan cerobong batu bara, jadi debu nya itu kemana mana apalagi disaat musim kemarau debu nya itu sampai masuk ke dalam rumah, akibatnya semua perkakas di rumah jadi hitam semua, di tambah lagi karena sudah setiap hari menghirup udara yang berpolusi debu, saya saat ini di diagnosa mengidap penyakit paru-paru akut atau ISPA. Ucapnya.
Harapan saya semoga dari pihak PT LDC bisa cepat menanggapi keluhan dan keinginan saya, Saya di sini ingin sekali kembali menghirup udara yang sehat, apabila di perlukan saya siap untuk di relokasi kan ke tempat yang lebih baik lagi.ucap nya.
Menyikapi hal ini PT LDC dengan warga kelurahan way lunik mengadakan pertemuan di kantor kelurahan way lunik untuk musyawarah prihal keluhan, tuntutan dan keinginan warga.
Dalam kesempatan ini Daiko selaku Menejer PT LDC Pusat mengatakan, Kami hari ini hadir di sini, memang agenda nya adalah mendengarkan masukan, keinginan, dan kebutuhan dari warga. Menanggapi hal tersebut saya dari pihak LDC siap untuk bisa menyesuaikan dari setiap kebutuhan warga yang berada di sekitar PT LDC ini. Ucapnya.
Di tempat yang sama pula Agus Saprudin salah satu warga yang terkena dampak polusi debu ini menegaskan, kami melanjutkan keluhan kami ini ke Kedutaan Prancis apabila semua keluhan,dan kebutuhan kami tidak di indah kan. tegasnya.
dalam acara musyawarah tersebut dihadiri oleh camat panjang, lurah way lunik, Kapolsek panjang, koramil,Kejari, Direktur Humas pusat PT LDC dan Menejer PT LDC Lampung, Serta di ikuti oleh 80 warga kelurahan way lunik yang terdampak. (Red)