Warek II UIN RIL Menyalahgunakan Wewenang dan Gratifikasi? Lembaga dan Mahasiswa Akan Gelar Aksi

Bandar Lampung (DHTv)-Gabungan elemen yang terdiri dari Lembaga Jaringan Rakyat Lampung (Jarak), Forum Analisis Kebijakan Anggaran (FAKTA) dan Mahasiswa UIN mengecam penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi yang diduga dilakukan Wakil Rektor (Warek) II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL), Jumat 5 Agustus 2022.

Diketahui Warek II UIN RIL baru menjabat dan dilantik pada 3 Maret 2022 lalu. Ketua Jarak Hipzoni, S.H., saat dihubungi mengatakan jika dugaan itu berkaitan dengan pungli dan masih banyak bukti lainnya yang dimiliki pihaknya.

“Terkait hal ini kami dari gabungan Lembaga dan mahasiswa akan melakukan aksi pada tanggal 15 Agustus mendatang,karena menurutnya apa yang dilakukan Oleh Wakil Rektor tersebut sangat mencederai hak – hak Demokrasi dalam pendidikan,”kata Hipzoni.

Lanjutnya, dengan bukti – bukti yang kami punya saudara SD sangat tidak pantas menduduki jabatan strategis di salah satu PTKIN terbaik di Indonesia itu, mengingat integritas nya sebagai pejabat tinggi UIN Raden Intan Lampung patut di ragukan dengan ada nya tindakan –  tindakan yang bersifat Profit oriented semata.

“Karena Universitas atau Kampus merupakan wilayah pendidikan untuk mencetak generasi – generasi penerus bangsa, bukan untuk di jadikan tempat sebagai lahan basah untuk berbisnis,” ujar Hipzoni.

Hipzoni juga mengatakan jika pihaknya telah membentuk tim serta mengantongi bukti – bukti dan fakta di lapangan yang sudah cukup.Oleh karena itu pihaknya akan melakukan aksi untuk meminta Rektor Prof.Wan Jamaluddin, Ph.D., segera memberikan teguran serta sangsi tegas atas tindakan yang diduga dilakukan oleh Warek II yang dapat merusak citra baik UIN Raden Intan Lampung. (Red)

Previous Post Next Post